Tugas ke-2 Ilmu Sosial Dasar
WARGA NEGARA DAN NEGARA - Hukum, Negara dan Pemerintahan Pengertian Hukum secara umum : Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Unsur-unsur hukum meliputi : 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat 2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang 3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa 4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain : 1. terdapat perintah ataupun larangan dan 2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang Pembagian Hukum Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertu...