Tugas ke-2 Ilmu Sosial Dasar
WARGA NEGARA DAN
NEGARA
- Hukum, Negara dan Pemerintahan
Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak
tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat
menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari
kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya
dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang
bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para
tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John
Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau
organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber,
negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver,
suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan
pemerintahan.
4. Menurut Roger F.
Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi
di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi
tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk
kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Negara
1. Tugas esensial
Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan
ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering
tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh
dunia.
2. Tugas fakultatif
Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum
baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara
kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi
negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa :
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun
melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli :
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3. Sifat totalitas :
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah
yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara
dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok
untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga
negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk
bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia
(pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah
daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat
dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut
mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik
Indonesia
Pertama kali UUD 45
berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku
UUD Sementara.
Kemudian UUD 45
berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI
yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari
Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan
peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada
hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk
mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta
merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani
tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis,
Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo,
Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan
diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia
tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan
atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia
bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah
yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah
sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau
kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga
mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan
wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik
suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama
memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu
negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu
negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan
Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan
dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintah merupakan
sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang
disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga
yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan
sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif
dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga
Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung.
Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan
publik.
Merujuk pada definisi
pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan.
Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam
rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum
yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta
hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan
untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah
tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik,
monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem
pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat
mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian.
Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan
dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga
adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan
badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara
tersebut.
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap
pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan
warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
1. Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga Negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor sipil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara,
digunakan 2 kriteria, yaitu:
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi
yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah
perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis).
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang
adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.
statifikasi sosial menurut max weber adalah
stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu
sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelatihan social ciri tetap kelompok social
Terjadinya pelapisan social
Pembagian dan pemberian kedudukan yang
berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system
social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang
berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa
ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan
yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah
ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi
masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat
itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban.
2) Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang
saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang
yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum
(cutlaw men).
5) Adanya pembagian
kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya pembedaan
standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
a. Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
b. Terjadi dengan
Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan
untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan
tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem,
yaitu:
1) Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar,
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal).
Pembedaan system pelapisan menurut sifatnya
Menurut soerjono soekanto, dilihat dari sifat
pelapisan sosial dibedakan menjadi :
a. Stratifikasi
Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit
mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas
pada mobilitas horisontal saja. Contoh : Rasialis (kulit hitam (negro) yang
dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih).
b. Stratifikasi
Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya
sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial,
baik vertikal maupun horisontal. Contoh : Seseorang yang miskin bisa menjadi
kaya jika ia ingin berusaha.
c. Stratifikasi
Sosial Campuran
stratifikasi ini merupakan kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Contoh : Seseorang yang memiliki kasta
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke
Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Beberapa teori tentang pelapisan social
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang
berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
seperti:
1. Aristoteles membagi
masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah,
dan melarat.
2. Masyarakat ada sesuatu
yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya
sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
4. Gaotano Mosoa, sarjana
Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang
diperintah.
KESAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf
yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia
adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan
hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat
kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah
tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki
kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat,
derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati
akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan
dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga
pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian
potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi
(individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti
apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda
renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda
menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama
dengan Anda.
Persamaan derajat di Indonesia
persamaan Derajat, derajat itu bermakna tingkata.
Contoh seperti masyarakat Beragama Hindu, tipe kehidupan bermasyarakatnya
bertingkat sesuai dengan derajatnya. Bagi mereka yang mempunyai kasta
tertinggi, ia akan menduduki derajat yang tinggi dalam masyarakat, tetapi bagi
mereka yang mempunyai kastra terendah seperti sudra maka ia memiliki derajat
yang paling bawah. Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga
tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28,
29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi
berikut :
.pokok pertama:
-pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
-pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga
Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
.pokok kedua:
-pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang)
.pokok ketiga:
-pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu)
.pokok keempat:
-pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).
Elite dan massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut
terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk
tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada
sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh
yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para
pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya
lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang
strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Komentar
Posting Komentar